Rabu, 05 Oktober 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA



Sebelum mempelajari tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk,kita perlu tau terlebih dahulu pengertian tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk agar tidak terjadi kesalah pahaman tentang negara,bangsa,warga negara dan penduduk.Pengertiannya dapat diuraikan
Negara ialah sutu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi ole warga negara tersebut.Didalam suatu negara terdapat sistem pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,sosial,budaya,pertahanankeamanan,danlain sebagainya.Didalam suatunegaraminimaltedapatunsur-unsurnegara seperti:Rakyat,Wilayah,Pemerintah yang berdaulat,Serta pengakuan dan negara lain
Bangsa ialah orang-orang yang memiliki kesamaan Asal keturunan,Adat,Bahasa,Sejarah serta,Pemerintah sendiri.
Bangsa ialah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yang memiliki unsur sebagai berikut:Satu kesatuan bahasa,Satu kesatuan daerah,Satu kesatuan ekonomi,Satu kesatuan hubungan ekonomi,Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.Bangsa merupakan suatu asas kerohanian yang timbul dari,Kemuliaan bersama di waktu lampau,Keinginan untuk hidup bersama diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas
Warga negara ialah individu yang memiliki dasar hukum dari suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Contoh:Warga negara: Penduduk,Yang bukan warga negara : pendatang kesutu negar seperti turis,pendatang,dll.
Penduduk ialah setiap orang baik warga negara indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal tetap didalam wilayah negara indonesia dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penduduk mempunyai arti yang sangat luas tidak hanya meliputi:Pengertian umur,jenis kelamin,dll.Tetapi juga klafisikasi:Tenagakerja,Watak ekonomi,Tingkat pendidikan,Agama,Ciri social,Angka statistik lainnya.
Jadi, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Diindonesia proses menegara telah dimulai sejak proklamasi 17 Agustus 1945,dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahapnyayang berkesinambungan.
Dengan demikian,sekalipun pemerintah belum terbentuk bahkan hukum dasarnya-pun belum disahkan,bangsa indonesia beranggapan bahwa Negara Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan.
Karena Nagara Kesatuan Republik Indonesia ialah negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga negara,dan pengakuan dari negara-negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain didunia,yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaina dunia karena kehidupan di negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat terlepas dari pengruh kehidupan dunia internasional ( global ).

0 komentar: